KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sejumlah warga Kalimantan Selatan yang mengatasnamakan LSM Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu) mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012.
Pertanyaan tentang beleid tersebut menjadi salah satu poin tuntutan yang disampaikan dalam orasi dan audiensi di Gedung DPRD Kalsel, Kamis (17/04/2025).
Adapun Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Besar.
Namun dalam pelaksanaan di lapangan peraturan tersebut hanya menjadi macan kertas, karena tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Akibatnya masyarakat atau pengguna jalan umum yang dirugikan, karena harus berpapasan maupun berinringan dengan angkutan tambang seperti batu bara.
Mereka pun berharap Perda Nomor 3 Tahun 2012 dilaksanakan lebih ketat seperti pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang melarang angkutan hasil tambang melintasi jalan umum, baik jalan nasional maupun provinsi dan kabupaten.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo SM, sependapat dengan tuntutan tersebut. Melalui forum audiensi, disepakati dispensasi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan permasalahan.
Baca juga:
Satpol PP Batola Kembali Bongkar Lapak Pedagang di Bantaran Sungai Semangat Dalam
Geopark Meratus Resmi Menjadi UNESCO Global Geoparks
"Selain muatan yang melebihi ketentuan maksimum, angkutan hasil tambang andil dalam percepatan kerusakan jalan umum " tegas Kartoyo.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi, berjanji mengkoordinasikan pengawasan jalan umum.
Fitri lantas mengakui pengawasan kegiatan angkutan memang kurang. Penyebabnya adalah ketersediaan anggaran, sehingga mereka tidak bisa minta bantuan kepada pihak lain.
"Dulu tersedia anggaran untuk minta bantuan dalam pengawasan dan pengamanan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2008. Namun hal ini tidak diperbolehkan lagi," tutur Fitri dikutip dari Antara.
Selain isu angkutan yang tidak seharusnya, LSM Sakutu juga menyampaikan penolakan terhadap pembangunan stadion internasional di Kilometer 17, Banjar, sebelum renovasi Stadion 17 Mei di Banjarmasin diselesaikan.
Massa juga mendesak percepatan realisasi pembangunan Jalan Bypass Martapura–Tabalong guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Adapun tuntutan terakhir berisi permintaan kepada kepala daerah untuk mengaudit seluruh SKPD, badan, dan komisaris BUMD yang dinilai tidak bekerja profesional.