KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar rapat paripurna dalam agenda persetujuan perubahan peraturan daerah (Perda) dan penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) baru, Senin (10/06/2025) pagi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, serta dihadiri Wakil Ketua I Harmuni, Wakil Bupati Herman Susilo, anggota dewan sesuai kuorum, unsur Forkopimda Batola dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Salah satu poin penting dalam rapat adalah persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelum mendapatkan persetujuan, hasil pembahasan raperda dibacakan oleh Agung Purnomo selaku juru bicara Gabungan Komisi DPRD Batola.
Dijelaskan bahwa perubahan perda tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-368/PK/PK.5/2024 tertanggal 13 Desember 2024.
Adapun evaluasi mendorong penyempurnaan substansi perda agar lebih sesuai dengan regulasi nasional dan kondisi daerah.
Sebanyak 33 pasal dalam batang tubuh perda mengalami perubahan, termasuk penghapusan dan penambahan ketentuan baru.
Kemudian bagian lampiran juga turut direvisi, terutama menyangkut penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah yang lebih akomodatif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
"Perda akan ditinjau kembali paling lambat tiga tahun sekali agar tetap relevan dengan perkembangan daerah,” jelas Agung.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga mendorong Pemkab Batola segera menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda.
"Hal yang tidak kalah penting adalah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat guna memastikan implementasi berjalan efektif," tambah Agung.
Setelah mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh anggota dewan, keputusan DPRD Batola terhadap perubahan perda ini ditetapkan dengan Nomor 19 Tahun 2025.
Selain menyetujui Raperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Batola Tahun Anggaran 2024.
Disampaikan Herman Susilo yang mewakili Bupati Batola, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan melengkapi LKPj yang telah disampaikan, khusus realisasi anggaran pendapatan, realisasi anggaran belanja maupun pembiayaan.
"Seiring kinerja yang diwujudkan sepanjang 2024, LKPD Batola yang diaudit BPK RI kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan predikat kesepuluh yang diterima secara berturut-turut," ungkap Herman.
Menanggapi penyampaian yang dibacakan Herman Susilo, Ayu meminta seluruh fraksi di DPRD segera mempelajari dan mencermati isi raperda dalam rapat internal fraksi masing-masing.
"Hal tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi dalam rapat selanjutnyam" sahut Ayu.
"Diharapkan seluruh fraksi dapat memberikan masukan dan pandangan konstruktif demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," tutupnya.