Dibakar Api Cemburu, Pria di Tanbu Sebar Video Asusila Sesama Jenis di Media Sosial

Dibakar api cemburu, seorang pria berinisial HK (23) nekat menyebar video asusila sesama jenis ke media sosial. Kasus ini pun telah diungkap Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Jun 17, 2025 - 15:11
Jun 17, 2025 - 20:13
Dibakar Api Cemburu, Pria di Tanbu Sebar Video Asusila Sesama Jenis di Media Sosial
Ilustrasi rekaman video asusila yang tersebar di masyarakat melalui media sosial. Foto: iStock

KABARKALSEL.COM, BATULICIN - Dibakar api cemburu, seorang pria berinisial HK (23) nekat menyebar video asusila sesama jenis ke media sosial. Kasus ini pun telah diungkap Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap AM (23) yang merupakan kekasih sesama jenis HK. Mereka ditangkap di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (12/06/2025).

Selain menyebarkan ke media sosial, pasangan sesama jenis itu juga diduga memproduksi video yang melanggar asusila.

"Mereka merupakan pasangan kekasih homoseksual dan membuat video yang bermuatan melanggar asusila," jelas Kapolres Tanbu AKBP Arief Presetya, melalui Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Selasa (17/06/2025).

Sebelumnya sekitar Maret 2023, HK dan AM saling berkenalan melalui aplikasi mencari pasangan kencan sesama jenis.

Kemudian bertemu dan melanjutkan hubungan melalui aplikasi WhatsApp. Berjalan dua pekan, mereka melakukan hubungan badan dalam rumah HK di Kecamatan Simpang Empat.

Ketika berhubungan badan, HK merekam dengan maksud dikoleksi sebagai kenangan. Adapun video adegan asusila ini direkam antara Maret hingga Juni 2023.

Belakangan HK cemburu terhadap AM yang diketahui memiliki kekasih seorang perempuan. 

Lantas dalam kondisi mabuk, HK menyebar rekaman video hubungan badan dengan AM melalui fitur close friend di Instagram sejak awal Juni 2025. 

Kemudian video yang sama diunggah oleh akun Instagram lain mulai Mei 2025, sehingga viral di tengah masyarakat.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, Sat Reskrim Polres Tanbu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Adapun sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit iPhone XR dan video berdurasi 1 menit yang menjadi alat bukti penyebaran konten asusila.

Page 1 of 1
Popular
  1. Pelaku Pencabulan di Marabahan Batola Ditangkap Usai Gelar Resepsi Perkawinan

  2. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  3. Respons Kesulitan Petani, Menteri Pertanian Copot Jabatan Pimwil Bulog Kalsel

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Modus Antar Orang Tua, Seorang Pemuda Bawa Kabur Motor Warga Wanaraya Batola