KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sebuah foto tentang pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elekotronik di Bundaran Jembatan Rumpiang, Barito Kuala (Batola), dipastikan bukan hasil editan.
Beredar di berbagai platform media sosial, foto tersebut memperlihatkan surat pelanggaran yang diterima seorang pengemudi mobil pikap.
Disebutkan bahwa pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Surat Kapolres Batola Nomor B/12/IV/YAN.I.2./2025/Satlantas tertanggal 15 April 2025 itu diteken Kasat Lantas AKP Andi Tri Hidayat.
Beragam komentar pun mewarnai unggahan yang diteruskan oleh banyak warganet tersebut. Beberapa di antaranya saling mengingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Lantas setelah dikonfirmasi, Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Andi Tri Hidayat membenarkan bahwa ETLE statis di Bundaran Rumpiang dan Simpang Empat Handil Bakti baru saja diaktifkan.
Diketahui ETLE statis di kedua lokasi itu telah terpasang sejak awal Desember 2024, dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
Namun kamera perekam tak bisa langsung aktif, karena menunggu sinkronisasi jaringan dengan Ditlantas Polda Kalimantan Selatan dan Korlantas Mabes Polri.
"Memang sudah dicoba diaktifkan sejak akhir Maret 2025 lalu, karena ketaatan terhadap aturan lalu lintas juga menjaga keselamatan pengguna jalan," tegas Andi, Senin (21/04/2025).
Baca juga:
Hati-Hati di Jalan, Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas di Batola Masih Tinggi
Sehari Menjabat Kasatlantas Polres Batola, Andi Tri Langsung Turun Tangan Atasi Kemacetan
"Terlebih fatalitas kecelakaan lalu lintas di Batola cukup tinggi. Dalam beberapa kejadian, hampir selalu menyebabkan korban maupun pelaku meninggal dunia," imbuhnya.
Diketahui kamera ETLE di Bundaran Rumpiang mengarah ke pengguna jalan dari arah Tapin. Sedangkan ETLE di Handil Bakti, mengarah ke pengguna jalan dari arah Banjarmasin.
"Mengimbangi penerapan ETLE, kami tetap melakukan plotting untuk menyadarkan pengguna jalan, khususnya pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm, melawan arus dan melanggar traffic light," beber Andi.
Sejak diaktifkan hingga sekarang, kedua ETLE tersebut telah merekam sekitar 15 pelanggaran. Namun pelanggar yang mengonfirmasi baru 4 orang.
Selain mengakui maupun membantah pelanggaran, konfirmasi juga berguna untuk pemilik yang telah menjual kendaraan kepada pihak lain.
Selama tidak dilakukan balik nama, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim sesuai alamat yang tertera di STNK.
Pun bukan berarti pelanggar yang tidak mengonfirmasi akan terbebas dari tilang. Apabila tidak dikonfirmasi selama dua pekan, STNK langsung terblokir.
"Sekaligus kami memohon kepada masyarakat agar melakukan registrasi ulang, setelah membeli kendaraan second," jelas Andi.
"Terlebih Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih gratis. Artinya pemilik kendaraan cuma membayar pajak," tutupnya.