Usai Operasi Sikat Intan 2025, Polres Batola Dorong Revisi Perda Minuman Keras

Polres Barito Kuala (Batola) menyoroti kendala hukum dalam upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Bumi Selidah.

Jun 14, 2025 - 04:02
Jun 14, 2025 - 10:32
Usai Operasi Sikat Intan 2025, Polres Batola Dorong Revisi Perda Minuman Keras
Kapolres AKBP Anib Bastian bersama pejabat utama Polres Batola menuangkan minuman keras ke cairan deterjen dalam pemusnahan barang bukti hasil Operasi Sikat Intan 2025. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Polres Barito Kuala (Batola) menyoroti kendala hukum dalam upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Bumi Selidah.

Kasus peredaran miras cukup menonjol dalam Operasi Sikat Intan 2025. Dari sejumlah pelaku di berbagai kecamatan, berhasil disita ratusan botol minuman beralkohol.

Rinciannya alkohol 95 persen cap Gajah sebanyak 790 botol, anggur merek Alexis 1 botol, anggur merah cap Orang Tua 20 botol, Draft Beer 62 botol, dan Mix Max 2 botol.

Kemudian anggur merek Columbus 1 botol, Mansion House Whisky 6 botol, Bir Bintang 14 botol, anggur hijau Kawa Kawa 1 botol, anggur putih cap Orang Tua 2 botol, Drum Whisky 2 botol, Arak Bali 3 botol, dan tuak 7 liter.

Namun penindakan kepada pelaku yang seharusnya melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring), ternyata tak bisa dilaksanakan karena tidak didukung peraturan daerah.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta zat Adiktif Lainnya, diatur ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara untuk pelanggaran terkait miras. 

Padahal agar dapat diproses melalui tipiring, ancaman maksimal seharusnya hanya 3 bulan. Hal ini membuat kejaksaan tidak bisa memproses kasus miras sebagai tipiring.

"Akibat keterbatasan regulasi tersebut, penanganan kasus miras hanya bersifat pembinaan terhadap pelanggar," ungkap Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, Kamis (12/05/2025). 

"Meski demikian, seluruh barang bukti tetap disita dan dimusnahkan sebagai upaya nyata dalam menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya peredaran alkohol ilegal," tegasnya.

Polres Batola pun mendorong agar DPRD bersama pemerintah daerah segera merevisi perda yang mengatur sanksi miras, sehingga selaras dengan mekanisme tipiring yang efektif dan cepat dalam penanganan hukum.

"Tentunya tujuan kami sama-sama menjaga wilayah ini dari peredaran gelap alkohol. Namun perlu didukung dengan regulasi yang memungkinkan proses hukum berjalan optimal," tegas Anib.

Sementara Kabag Hukum Setda Batola, Mety Monita, menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2017 memang sudah masuk tahapan evaluasi perda yang sudah harus direvisi.

"Rencananya jadwal untuk evaluasi perda-perda yang sudah tidak eksisting dengan peraturan perundangan akan dilaksanakan dalam pekan ketiga Juni 2025," jelas Mety.

"Kami akan melaksanakan evaluasi perda perda tersebut bersama SKPD teknis pengampu perda. Juga melibatkan pejabat fungsional analis hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan," tutupnya.

Pengaturan tindak pidana menjual minuman keras diatur dalam KUHP Pasal 300 ayat (1) angka 1, Pasal 537 dan Pasal 538. 

Adapun konsepsi tindak pidana menjual minuman keras menurut KUHP, sebagaimana tertuang dalam Pasal 300 ayat (1) angka 1 diartikan sebagai sengaja menjual untuk membikin mabuk.

Kemudian Pasal 537 diartikan menjual atau memberikan minuman keras di luar kantin tentara, serta Pasal 538 yang dinyatakan sebagai menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.

Peran aparat penegak hukum dalam menanggulangi minuman keras, tak hanya dititikberatkan kepada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras. 

Pencegahan membuat aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua penjual minuman keras ilegal atau tidak sesuai peraturan daerah atau peraturan lain yang lebih tinggi.

Keberadaan peraturan daerah juga mempermudah aparat penegak hukum menyeret para penjual minuman keras tanpa izin ke pengadilan, serta menjadi acuan pengadilan untuk menghukum tersangka.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah