Meski sidang baru digelar 28 Oktober 2024 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal kalah melawan gugatan praperadilan yang dilakukan Sahbirin Noor.
Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor alias Paman Birin belum akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selepas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), roda pemerintahan di Pemprov Kalimantan Selatan diklaim tetap berjalan normal.
Terungkap alasan utama Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, ketika mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekalipun memiliki hubungan keluarga, Andi Syamsuddin Arsyad atau biasa disapa H Isam enggan dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sahbirin Noor.
Kendati belum ditahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sekalipun Sahbirin Noor tersandung kasus dugaan korupsi, kader Partai Golkar Kalimantan Selatan diyakini tetap mendukung pencalonan Raudatul Jannah di Pilkada 2024.
Setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, nama Sahbirin Noor menjadi sorotan. Terlebih terjadi kenaikan signifikan harta kekayaan selama nyaris dua periode menjadi gubernur di Kalimantan Selatan.
Setelah lama ditunggu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga akhirnya menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai salah seorang tersangka.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahbirin Noor belum ditahan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur H Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Kalimantan Selatan, khusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).