Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati tak menganulir, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI mengakali perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
Peta perpolitikan menjelang Pilkada Serentak 2024 dipastikan berubah, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8).