Satgas Pangan Polda Kalsel Bongkar Pemalsuan Pupuk di Banjarbaru

Praktik pemalsuan pupuk di Banjarbaru berhasil dibongkar Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Apr 23, 2025 - 19:53
Apr 23, 2025 - 19:53
Satgas Pangan Polda Kalsel Bongkar Pemalsuan Pupuk di Banjarbaru
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, memperlihatkan kemasan pupuk yang dipalsukan. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Praktik pemalsuan pupuk di Banjarbaru berhasil dibongkar Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Senin (21/04/2025) malam, polisi menangkap tangan sedikitnya terduga 11 pelaku. 

Modus kecurangan yang dilakukan pelaku adalah mengemas pupuk NPK merek Phonska Max ke karung palsu bermerek Mahkota Fertilizer. 

Adapun harga pupuk Phonska Max di pasaran berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per karung isi 50 kilogram. 

Sementara NPK Merk Mahkota berkandungan 13 persen N, 6 persen P2O5, 27 persen K2O, dan 4 persen MgO berkisar Rp 500 ribu hingga Rp600 ribu per karung isi 50 kilogram.

"Kecurangan dilakukan dalam sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan," papar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar melalui Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) AKBP Amien Rovi, dikutip dari Antara, Rabu (23/04/2025).

"Ketika dilakukan penggerebekan, terdapat 11 orang yang kedapatan melakukan pengemasan dengan cara memindahkan isi pupuk merek Phonska Max ke kemasan paslu bermerek Mahkota Fertilizer," imbuhnya.

Sebanyak 140 karung atau setara 7 ton pupuk merk Mahkota kemasan palsu, 140 pupuk merk Mahkota berisi Phosnka Max, 20 karung pupuk Mahkota asli, 2 mesin genset, 4 mesin jahit dan sebuah truk telah disita sebagai barang bukti.

Sebelum dipalsukan oleh para pelaku, pupuk asli NPK Mahkota tersebut dikirim dari Surabaya dan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. 

Seharusnya pupuk langsung dibawa ke lokasi perkebunan kelapa sawit di Hulu Sungai Selatan. Namun pupuk dibawa terlebih dahulu ke gudang di Jalan Trikora untuk penggantian isi. 

"Selisih harga yang cukup jauh antara pupuk Mahkota dan Phonska mungkin menjadi alasan modus operandi pemalsuan pupuk ini," beber Amien.

Penyidik masih mendalami temuan pemalsuan pupuk tersebut untuk menentukan tersangka. Kalau terbukti memalsukan, mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Keberhasilan membongkar praktik curang pemalsuan pupuk tersebut diapresiasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalsel.

Penyebabnya pupuk yang memiliki kandungan tidak sesuai kemasan akan menghambat pertumbuhan tanaman dan mengurangi produksi.

"Lebih parah lagi penggunaan pupuk yang tidak sesuai akan merusak tanah, karena unsur hara mengeras dan tidak bisa ditanami lagi," jelas Saptono, Kabid Ketahanan Pangan DPKP Kalsel.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah