KABARKALSEL.COM, KOTABARU - Kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang sempat menggegerkan Kecamatan Pulau Laut Timur, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kotabaru.
Mayat bayi tersebut awalnya ditemukan warga di Blok L 35, Divisi 5 Sungai Perdana Andalan Estate (SPAE), Desa Batu Tunau, Jumat (25/04/2025) lalu sekitar pukul 09.00 Wita.
Polsek Pulau Laut Timur yang menerima laporan, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi jasad bayi ke Puskesmas Pulau Laut Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Oleh karena terlihat tidak wajar, polisi pun melakukan penyelidikan. Akhirnya terungkap bahwa kematian sang bayi disebabkan kesengajaan.
"Dicurigai seorang perempuan berinisial R (35) yang diduga baru saja melahirkan, tetapi tidak menunjukkan keberadaan sang bayi," papar Kapolres Kotabaru AKBP Doli Marutua Tanjung, dikutip dari Antara, Senin (19/05/2025).
"Lantas berdasarkan hasil penyelidikan, mayat bayi tersebut merupakan anak R yang lahir dari hubungan gelap dengan pria lain," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, R mengaku melahirkan 21 April 2025 tanpa bantuan siapapun di rumah.
Oleh karena takut ketahuan warga lantaran telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap, pelaku yang masih memiliki suami sah ini mengambil jalan pintas.
Pelaku mengikatkan sehelai kerudung ke leher sang bayi selama lebih dari 2 jam agar tangisannya tak didengar warga sekitar.
Selanjutnya R membungkus jasad bayi dengan plastik, dan dibuang ke sebuah parit di area perkebunan sawit tempat bekerja.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang terdapat bercak darah, pisau dapur, parang, dan tas untuk membawa jasad bayi.
Atas perbuatan tersebut, R dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandung.
Hukuman maksimal yang menanti R mencapai 15 tahun penjara, ditambah sepertiga kalau terbukti membunuh bayi baru dilahirkan.