Kabur ke Jateng, Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi di Banjarbaru Ditangkap!

Hampir tiga pekan buron, pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian seorang mahasiswi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru Selatan, berhasil ditangkap Polres Banjarbaru.

Jul 3, 2025 - 17:36
Jul 3, 2025 - 21:39
Kabur ke Jateng, Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi di Banjarbaru Ditangkap!
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, berkomunikasi dengan MF dalam press release kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Hampir tiga pekan buron, pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian seorang mahasiswi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru Selatan, berhasil ditangkap Polres Banjarbaru.

Pelaku berinisial MF ditangkap dalam sebuah rumah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, (27/06/2025) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut menambah terang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pemotor bernama Azzahra Saputri, Rabu (04/06/2025) lalu.

Azzahra tercatat berasal dari Kotabaru. Almarhum sedang menempuh pendidikan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) jurusan Biologi di Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

"Setelah hampir tiga pekan melarikan diri, pelaku tabrak lari berinisial MF berhasil diringkus," papar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dikutip dari Antara, Kamis (03/07/2025).

"Kami bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah. Setelah melakukan pengintaian, keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi. Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Banjarbaru untuk diproses hukum," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, MF diketahui melarikan diri melalui jalur laut menuju Jawa Tengah, lalu bersembunyi di Desa Ngadirejo. 

Pelarian dilakukan setelah dump truck yang dikemudikan MF menabrak korban hingga meninggal di tempat kejadian. Lantas truk menghantam sebuah minibus, sebelum akhirnya berhenti.

"Truk yang memuat 200 sak semen itu datang dari arah Cempaka, lalu menabrak sepeda motor korban. Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat," jelas Pius.

"Sebelum mengemudikan kendaraan, pelaku sempat mengonsumi minuman keras. Mungkin karena masih pusing dan panik, pelaku langsung kabur," sambungnya.

MF dijerat Pasal 312 juncto Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun penjara.

Polres Banjarbaru juga mempertimbangkan penerapan pasal tambahan, terkait upaya pelarian untuk menghindari proses hukum.

"Itu menjadi bukti bahwa kami tak menoleransi pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak bertanggung jawab, terutama sampai melarikan diri setelah menghilangkan nyawa seseorang," tutup Pius.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah