DPRD Batola Memparipurnakan Lima Raperda, Salah Satunya Pelestarian Budaya Daerah

Tepat di pengujung hari kerja sebelum cuti bersama, Kamis (27/03/2025), DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar rapat paripurna tentang hasil pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda).

Maret 27, 2025 - 22:46
Maret 28, 2025 - 01:36
DPRD Batola Memparipurnakan Lima Raperda, Salah Satunya Pelestarian Budaya Daerah
DPRD Barito Kuala menggelar rapat paripurna tentang hasil pembahasan lima raperda, Kamis (27/03/2025). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Tepat di pengujung hari kerja sebelum cuti bersama, Kamis (27/03/2025), DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar rapat paripurna tentang hasil pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda).

Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I Harmuni, dan Wakil Ketua II H Bahriannoor.

Juga berhadir Bupati H Bahrul Ilmi, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H Zulkipli Yadi Noor, dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemkab Batola.

Dari kelima raperda yang dibawa dalam rapat paripurna, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD Batola.
 
Keempat raperda tersebut masing-masing adalah tentang penetapan desa, penyelenggaraan pelestarian budaya daerah, desa wisata, serta fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Sedangkan satu raperda lain merupakan inisiasi Pemkab Batola yang berisi tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. 

Baca juga:

DPRD Batola Dorong Disporbudpar dan Huma Mufakat Godok Pelestarian Bahasa Bakumpai

Bidik Efektivitas Program Perlindungan Sosial, DPRD Batola Studi Tiru ke Pemkot Depok

Dijelaskan juru bicara Gabungan Komisi DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, Raperda Penetapan Desa didasari fakta bahwa 195 desa di Batola belum ditetapkan dengan landasan hukum. 

Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, semua hal terkait kode, data wilayah administrasi pemerintahan, pulau dan desa harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah.

Sementara Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah merupakan salah satu upaya membentengi kearifan lokal dari pengaruh budaya lain, khususnya yang merusak.

"Sesuai dengan ketentuan dalam raperda, penyelenggaraan pelestarian budaya daerah dilakukan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan," beber Dyah.

"Adapun perangkat daerah dimaksud terdiri dari perangkat daerah teknis, camat, kepala desa, pemangku adat dan masyarakat," sambungnya.

Baca juga:

Paripurna Terakhir Masa Jabatan 2019-2024, DPRD Batola Sepakati Dua Raperda Sekaligus

DPRD Batola Bahas Raperda RTRW 2024-2044, Terungkap Problem Lahan Perkebunan Sawit

Berikutnya Raperda Desa Wisata dinilai berperan penting dalam mensejahterakan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta optimalisasi potensi dan karakteristik desa.

Lebih jauh lagi kegiatan tersebut berkaitan dengan upaya mengangkat dan melindungi budaya, agama, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal-usul maupun hak tradisional.

"Pelaksanaan Desa Wisata akan melibatkan peran serta masyarakat berupa pemberian saran, pertimbangan, dan tanggapan terhadap pengembangan, informasi potensi, masalah dan rencana pengembangan," jelas Dyah.
  
Adapun Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika merupakan aturan yang mempertegas aksi nasional terhadap narkotika.

Setelah ditetapkan menjadi perda, semua pihak wajib terlibat dalam pelaksanaan. Mulai dari keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, perangkat daerah, dan pemerintahan desa.

Kemudian DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan media massa di daerah setempat.

Baca juga:

Hadiri Rakor KPK, Pemkab dan DPRD Batola Pertegas Komitmen Cegah Korupsi

Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan 2026 di Batola, DPRD Beri Penekanan Khusus

Hal serupa juga menjadi landasan penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

"Semua kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Masyarakat juga harus bertanggung jawab menanggulangi bahaya kebakaran, baik preventif maupun represif," tegas Dyah.

"Adapun tanggung jawab tersebut meliputi pengawasan, pemeliharaan prasarana dan sarana pemadam kebakaran, melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini, serta melaporkan kejadian kebakaran maupun kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran," tambahnya.

Dalam Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, masyarakat juga memiliki kewajiban mencegah kebakaran menggunakan sistem proteksi pasif maupun aktif.

"Setelah kelima raperda tersebut dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi perda, diharapkan pemerintah daerah melaksanakan dengan sebaik-baiknya," harap Dyah.

"Juga disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mengetahui, memahami dan menaati. Dengan demikian tujuan pembuatan aturan dapat terlaksana sebagaimana mestinya," tutupnya.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah