Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 resmi ditutup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2024 dipastikan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.