Selain di Banjarbaru, 7 daerah lain juga melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (19/04/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara, menjamin logistik sudah terdistribusikan.
Menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis keputusan yang dinilai menguntungkan beberapa pihak.
Ikut menentukan hasil pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memfasilitasi hak masyarakat untuk memilih kotak kosong.
Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.