Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah, khususnya yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Resmi sudah 8 partai politik memperoleh kursi di DPR RI periode 2024–2029 berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Setelah digeruduk ratusan massa dari berbagai penjuru, DPR RI memastikan tidak lagi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pengesahan ini membuat jabatan kepala desa (kades) menjadi genap 8 tahun.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah partai gagal lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.