Polda Kalsel Ungkap Kejahatan Seksual Lewat Game Online, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Menggunakan modus game online, seorang pemuda yang berdomisili di Jakarta ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan atas dugaan kejahatan seksual.

Apr 15, 2025 - 17:32
Apr 15, 2025 - 20:33
Polda Kalsel Ungkap Kejahatan Seksual Lewat Game Online, Pelaku Ditangkap di Jakarta
Pelaku GCB mengenakan rompi orange dalam prees rilis di Markas Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (15/04/2025). Foto: RRI

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Menggunakan modus game online, seorang pemuda yang berdomisili di Jakarta ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan atas dugaan kejahatan seksual.

Pria tersebut berinisial GCB. Berusia sekitar 21 tahun, warga Cengkareng, Jakarta Barat, ini telah putus sekolah sejak duduk di bangku SMP. 

Sedangkan korban adalah seorang perempuan asal Kalsel yang masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.

"Pelaku telah ditangkap, Senin (14/4), melalui kerja sama dengan Polsek Citeureup, Bogor, Jawa Barat," jelas Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, dikutip dari Antara, Selasa (15/04/2025).

Adapun kronologi kejadian diawali pertemanan korban dan pelaku melalui chat game online. Selanjutnya pelaku menawarkan jasa menaikkan peringkat di game online Mobile Legend kepada korban.

Korban pun langsung tertarik, sehingga menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan nama akun Google dan password. 

Selanjutnya korban mengawali aksi dengan mengakses ponsel korban. Kemudian mengancam melakukan hard reset ponsel, kalau korban tidak mengirimkan sejumlah uang dan foto bugil.

"Setelah korban bersedia, tersangka menyebarkan foto korban tanpa busana melalui media sosial Facebook sejak Januari 2025 lalu. Tersangka juga mengajak video call sex, tetapi korban menolak," jelas Riza.

Pelaku juga memanfaatkan foto korban sebagai bonus untuk meningkatkan penjualan akun Mobile Legend.

"Korban mengalami trauma dan tekanan mental. Selanjutnya orang tua korban melapor ke SPKT Polda Kalsel, Selasa (08/04/2025)," beber Riza.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasat 27 ayat 1 dan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit ponsek, kartu SIM, cetak screenshot postingan akun Facebook, flashdisk, hingga screenshot bukti transfer Dana.

"Modus seperti yang dilakukan pelaku kerap terjadi, sehingga para orang tua harus aktif mengawasi penggunaan ponsel anak," tutup Riza.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah