Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan salah satu dari empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Banjarbaru 2024.
Pencalonan pasangan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff di Pilkada 2024 benar-benar dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff lolos ambang batas pencalonan Pilkada Banjarbaru 2024.