Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan langsung direspons positif oleh kuasa hukum Sahbirin Noor. Mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa.
Status tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dipastikan sudah gugur.
Usai menyimak gugatan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Senin (04/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPK) optimistis memenangi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Meski sidang baru digelar 28 Oktober 2024 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal kalah melawan gugatan praperadilan yang dilakukan Sahbirin Noor.
Terungkap alasan utama Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, ketika mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).