Dugaan ijazah palsu kerap menjadi isu yang mengitari pemilihan, baik presiden, legislatif, hingga kepala daerah.
Sekalipun sudah dilantik, dugaan ijazah palsu yang digunakan oknum anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) periode 2024-2029 masih terus didalami Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Marak dugaan penggunaan ijazah palsu yang mengiringi persiapan Pilkada 2024 di sejumlah daerah, juga menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala (Batola).