Sempat berbalas gol di babak pertama, Barito Putera takluk dalam partai lanjutan Liga 1 bertajuk Derby Papadaan kontra Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (16/02/2025) sore.
Presiden Prabowo Subianto sudah meneken aturan baru soal pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meski sama-sama mengincar kemenangan, Derby Papadaan yang mempertemukan Borneo FC dan Barito mengusung perbedaan misi.
Dengan tuntutan efesiensi anggaran, Pemprov Kalimantan Selatan memberikan jaminan masa depan kepada para tenaga honorer.
Dari sekian kementerian/lembaga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena dampak paling besar dari kebijakan pemangkasan anggaran.
Tidak terwujud Harapan Karya Tunnisa Widya Wanti untuk mendapat keringanan hukuman. Kasasi yang diajukan eks anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) ini ditolak Mahkamah Agung (MA).
Biaya yang harus dibayarkan jemaah calon haji dari Embarkasi Banjarmasin sudah ditetapkan.
Langkah penting dilakukan DPRD Barito Kuala (Batola) melalui Komisi II dalam upaya pelestarian Bahasa Bakumpai.
Sedikitnya 33 kilogram sabu berhasil disita Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan dalam penangkapan tiga kurir di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).
Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1446 Hijriah. Diputuskan puasa dimulai 1 Maret 2025.
Diduga telah mencemarkan nama baik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, Tri Astuti, akan melaporkan tiga akun media sosial (medsos) ke pihak berwajib.
Polres Barito Kuala (Batola) menggelar Operasi Keselamatan Intan 2025 sebagai langkah strategis dalam menangani permasalahan di bidang lalu lintas.
Pertandingan Bornoe FC kontra Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 musim 2024/2025, hampir dipastikan berlangsung di Stadion Segiri, Samarinda.
DPRD Kalimantan Selatan merespons tuntutan massa yang mengatasnamakan Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI).
Dengan suara bulat, Mardian Susanto terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) Kalimantan Selatan periode 2024-2028.